Muhammad Rizki DM

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)

Assalamu’alaikum….

HIDUP MAHASISWA!!

Pada tanggal 21-23 oktober 2011, bertempat di kota Bandung, Jawa Barat, sekitar 80 delegasi mahasiswa dari 18 Fakultas Kedokteran di Indonesia mengadakan pertemuan yang dinamakan “Forum Mahasiswa Berbicara Kajian Strategis Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia” (FMB Kastrat ISMKI). Dan Unila berkesempatan hadir dalam forum tersebut.

Forum ini diselenggarakan untuk mendiskusikan beberapa hal terkait Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dengan beberapa stakeholder. Diskusi mencakup penyelesaian isu yang hadir dari polemik SJSN. Stakeholder tersebut diantaranya adalah Ridwan Monoarfa (Dewan Jaminnan Sosial Nasional), Usman Sumantri (Kementerian Kesehatan RI), Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI), Ledia Hanifa (Pansus RUU BPJS dari Fraksi PKS), dan Wahyu Idrawati (Kemenakertrans RI), serta Mas’ud Muhammad (PT jamsostek) dan Moh. Yani (PT Askes).

Sebelum membahas lebih jauh kajian yang dihasilkan dalam, mari disimak dulu makna SJSN itu sendiri.. 
Selayang Pandang SJSN di Indonesia.
Inti dasar pelaksanaan : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan representasi dari amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945) terutama pada 34 ayat (2). Pasal tersebut menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Artinya, pemerintah bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negaranya.
Pembahasan yang ada yakni tentang SJSN, untuk menjamin hak-hak warga negara indonesia pada tahun 2004 dibentuk suatu undang undang, UU Republik Indonesia no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Adapun jaminan yang diberikan dalam undang-undang tersebut meliputi 5 aspek, antara lain jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.
Program Jamsosnas berdasar Undang-undang tsb diselenggarakan menurut 6 asas berikut ini:
1. Kegotong-royongan
adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
2. Nirlaba
adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
3. Keterbukaan
adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
4. Kehati-hatian
adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
5. Akuntabilitas
adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Portabilitas
Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Kepestaan Bersifat Wajib
adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
8. Dana Amanat
adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-undang adalah sebuah sistem yang sesungguhnya telah terstruktur secara rapi. Dalam realisasinya masyarakat akan menyetorkan sejumlah iuran wajib kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara berkala yang besarnya ditentukan oleh persentase dari pendapatan masyarakat atau ditentukan oleh Negara. Sedangkan bagi kalangan bawah, masyarakat miskin yang tidak mampu untuk membayar iuran berkala, dalam Undang-undang dengan jelas menyebutkan bahwa iuran rakyat kurang mampu semuanya ditanggung oleh Negara. Selain itu, SJSN bersifat permanen karena peserta mendapatkan jaminan seumur hidupnya dan bersifat tidak diskriminatif karena diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia (Hasbullah, 2011). Program tersebut memuat kepentingan dari 12 stakeholders yang dapat dirangkum kedalam tiga kelompok besar, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, harus ada kolaborasi pemahaman terkait dengan SJSN sehingga sifatnya adalah program partisipatif.

Dalam pelaksanaan SJSN akan dijalankan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang terdiri dari 4 BUMN :
a. PT JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
b. PT TASPEN (Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)
c. PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)
d. PT ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia)

Pasti ada pertanyaan kemudian.. 

MENGAPA PERLU ADA BPJS, BUKANKAH SAMPAI SAAT INI SUDAH ADA JAMINAN KESEHATAN YANG NYATA DI MASYARAKAT (bentuk ASKES)?? 

BPJS perlu dibentuk karena system kerja SJSN kelak bersifat semesta dengan kepesertaan wajib. Artinya seluruh orang Indonesia akan dijamin kehidupan sosialnya dilihat dari lima (5) aspek sasaran kerja SJSN. Mulai dari orang miskin sampai orang kaya. Itu system kerja pendanaan sirkulasi dana yang ada, sehingga perlu adanya suatu badan hokum tersendiri yang merupakan hasil transformasi dari JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN. Selain itu BPJS dibentuk untuk menghindari nilai profit dalam pelaksanaan jaminan social, karena badan hokum BPJS bersifat nonprofit, sehingga akan mengutamakan rakyat dalam pelaksanaannya. Kemudian BPJS memiliki garis koordinasi dengan presiden oleh badan pengawas DJSN.

APA ITU DJSN??
Dewan Jaminan Sosial Nasional. 
Akan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang memiliki fungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial. DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan / atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja. 

KEMUDIAN BAGAIMANA KEPESERTAAN DAN IURAN JAMINAN??

Prinsip kepesertaan jamian sosial bersifat wajib, agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4 huruf g dan penjelasan Pasal 4 huruf g) .
1. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4 huruf g menentukan “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip wajib.”
2. Penjelasan Pasal 4 mengatur bahwa prinsip wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Kepesertaan dan iuran antara lain diatur sebagai berikut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 dan Pasal 17) :
1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
2. Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS. Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
3. BPJS wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dan wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
5. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan prosentase dari upah atau suatu jumlah nominan tertentu.
6. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.
7. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Pada tahap pertama iuran yang dibayar oleh Pemerintah adalah untuk program jaminan kesehatan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional.. Ya berbagai kontroversi memang hadir dalam perumusan sampai hasil pengesahan semua rancangan system yang baru diadopsi di Indonesia ini.. ya memang keputusan yang baru dengan system baru memang tak akan pernah langsung diterima masyarakat dengan baik. Begitu pula yang terjadi dengan polemik SJSN ini. Mulai dari system iuran dana yang dianggap sebagai asuransi dan bukan jaminan, kemudian makna hasil transformasi empat BUMN yang diharapkan untuk kerja dengan non profit. 
To be continued…

Tapi satu yang perlu diingat. “HANYA BUTUH WAKTU UNTUK MENGERTI MANFAAT”. 

MAJU MAHASISWA!!

-Kastrat BEM FK Unila-


  1. muhammadrizkidm posted this
To Tumblr, Love PixelUnion

We're updating Fluid!

Soon, we'll be updating the look and feel of this theme. Read about the changes here. You can easily turn off this notification in the theme customization panel.

Close